Senin, 03 Agustus 2020

KEGIATAN PKL DAN KKN DI DESA BOJONGMENGGER

Pada hari ini Senin, 3 Agustus 2020 di Desa Bojongmengger telah menerima peserta untuk Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN). 

Peserta PKL dari SMK N 1 CIAMIS sebanyak 2 orang, dengan biodata  sebagai berikut:
    1. Nama   :  Fani Rahmasari
        Kelas    : 12 AKL 3
       Jurusan  :  AKUNTANSI (SMKN 1 CIAMIS)
       Alamat   : Dsn.Sukasenang rt 06/11 desa.Bojongmengger
    2. Nama    : Fithrya Chairunnissa
        Kelas    : 12 AKL 1
        Jurusan : AKUNTANSI (SMKN 1 CIAMIS)
        Alamat  : Dsn.Karanglayung rt 03/04 desa.Bojongmengger
        
Adapun peserta KKN dari UNIVERSITAS GALUH dan UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN :
1. Nama : Arief Triana
    Jurusan : FISIP (UNIGAL)
    Alamat : Dsn.Sukasenang rt06/11 Desa.Bojongmengger
2. Nama : Putri
    Jurusan : Ekonomi (UNIGAL)
    Alamat : Dsn.Sodong Desa.Bojongmengger
3. Nama : Hasril
    Jurusan : Sastra Inggris (UNSOED)
    Alamat : Dsn.Bojong Desa.Bojongmengger

Praktek kerja lapangan atau yang disingkat dengan prakerin merupakan kegiatan yang diupayakan dari sekolah yang melibatkan siswa siswi khususnya SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan dilaksanakan di dunia industri untuk tujuan pendidikan.

Adapun tujuan PKL :
Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha. Menumbuhkan & meningkatkan sikap profesional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan KKN biasanya berlangsung antara satu sampai dua bulan dan bertempat di daerah setingkat desa. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Indonesia telah mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk melaksanakan KKN sebagai kegiatan intrakurikuler yang memadukan tri dharma perguruan tinggi yaitu: pendidikanpenelitian, dan pengabdian kepada masyarakakat.

Adapun tujuan KKN :
Menghasilkan sarjana yang menghayati permasalahan masyarakat dan mampu memberi solusi permasalahan secara pragmatis. Membentuk kepribadian mahasiswa sebagai kader pembangunan dengan wawasan berfikir yang komprehensif.

Kamis, 23 Juli 2020

SK Panpilkades No 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Bojongmengger

Pada Tanggal 13 Juli 2020 Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojongmengger mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Calon Kepala Desa Bojongmengger..
Adapun susunan nomor urut calon kepala desa adapah sebagai berikut :
Nomor 1 Drs. ASEP TATA Dusun Bojong RT 06 RW 03
Nomor 2 AJAT SUDRAJAT Dusun Sodong RT 03 RW 14
Nomor 3 HERIYANTO, S.IP Dusun Cisihung RT 01 RW 7
Nomor 4 EMAN SULAEMAN Dusun Sukasenang RT 01 RW 10
Nomor 5 IWANG NURMIWANG, SH Dusun Bojong RT 05 RW 03


Rabu, 15 Juli 2020

Prosesi Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa




Kegiatan pengundian nomro urut calon kepala desa bojongmengger dilaksanakan secara singkat dan sesuai dengan protokol kesehatan, adapun susunan acara yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an
4. Prosesi Pengundian Nomor Urut Calon
a. Pengambilan urutan untuk pengambilan nomor urut calon
b. pengambilan nomor urut calon 
5. pembacaan SK penetapan nomor urut calon kepala desa
6. Do'a
7. sambutan dan sosialisasi dari panitia pilkades
8. sambutan dari camat cijeungjing
9. tutup

Acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pilkades

Pada hari senin, tanggal 13 Juli 2020 bertempat di Gedung Dakwah Islam Desa Bojongmengger telah dilaksanakan kegiatan Pengundian, Penetapan dan Pengumuman Nomor urut calon Kepala Desa Bojongmengger.. 
Acara ini dihadiri oleh Plt. Camat Cijeungjing Bapak Endang, S.IP., M.Si, Babinsa Bojongmengger Bapak Kusnadi, Babinkantibmas Bojongmengger Bapak Ari Yanuar, Pjs. Kepala Desa Bojongmengger Yayat Ketua BPD Bapak Sofyan Supriadi serta Ketua Panitia Pilkades Bapak Didin. 
juga dihadiri oleh anggota BPD, Panitia Pilkades, Calon Kepala Desa serta Tim Suksesnya.
kegiatan ini dilaksanakan s.d pukul 13.15 WIB..
hasil dari Pengundian adalah sebagai berikut :
Nomor 1 Drs. Asep Tata Dusun Bojong RT. 06 RW. 03
Nomor 2 Ajat Sudrajat Dusun Sodong RT. 03 RW. 14
Nomor 3 Heriyanto, S.IP Dusun Cisihung RT. 01 RW. 07
Nomor 4 Eman Sulaeman Dusun Sukasenang RT. 01 RW. 10
Nomor 5 Iwang Nurmiwang, SH Dusun Bojong RT. 05 RW. 02
demikian untuk diketahui..

Senin, 16 Maret 2020

Panitia Pilkades Serentak Desa Bojongmengger

Pilkades Desa Bojongmengger merupakan bagian dari Pilkades Serentak se Kabupaten Ciamis dimana diikuti oleh 143 Desa di 27 Kecamtanan yang pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 12 April 2020.
Kecamatan Cijeungjing ada 6 Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak, yaitu Desa Utama, Desa Cijeungjing, Desa Bojongmengger, Desa Kertabumi, Desa Dewasari dan Desa Ciharalang. Untuk tahun 2020 ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, 
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa maksimal calon kepala desa yang mengikuti Pilkades sebanyak 5 orang, dan apabila bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima orang maka akan dilaksanakan seleksi sehingga didapatkan calon kepala desa sebanyak 5 orang.
pada tanggal 02 Januri 2020 tehan dilaksanakan pelantikan Panitia Pilkades Desa Bojongmengger dengan susunan sebagai berikut :
Ketua           : DIDIN
Wakil Ketua : ASEP MIFTAH, M.Pd
Sekretaris     : DINDIN KAMALUDIN
Bendahara    : VANNY HESTI PRATIWI, A.Md
Anggota       : 
1. HERI HARYANTO
2. SOMARA
3. ANDRIANA
4. EGA RAMDAN
5. DEDE JUANDA
6. NANANG NURAIMAN
7. ROHMAN ZENAL MUSTOPA
8. MAMAT RUHIMAT
9. MULYADI
10. ATEP RIDWAN
11. OJAT SURYAMAN, SH
12. EMAN SULAEMAN
13. ARIEF KURNIA, S.Pd
14. YUDI MULYADI
15. YUSEP PRAJA
adapun Kantor Sekretariat Panitia Pilkades di Gedung Dakwah Islam Desa Bojongmengger.
*rzm*

Kamis, 14 Maret 2019

Prakerin SMK AL-FATTAH DI DESA BOJONGMENGGER

Pemerintah Desa Bojongmengger pada bulan februari tahun 2019 mendapat kunjungan dari SMK AL-FATTAH untuk menerima siswa Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) sebanyak empat orang.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 bulan mulai dari tamggal 11 februari 2019 s/d 11 mei 2019 dan pada waktunya hanya 2 orang yang mengikuti prakerin di desa bojongmengger.
Adapun siswa yang mengikuti prakerin tersebut adalah:
1. Nama   : Linda Apriliani
    Kelas    : XI RPL
    Jurusan : Rekayasa Perangkat Lunak
    Alamat : Dusun Cimengger RT 04 RW 13 Desa Bojongmengger
2. Nama   : Pani Aryanti
    Kelas    : XI RPL
    Jurusan : Rekayasa Perangkat Lunak
    Alamat : Dusun Cikawung RT 07 RW 18 Desa Bojongmengger
Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah membantu tugas-tugas yang ada di desa dan diharapkan apa yang di pelajari bisa diterapkan di sekolah ataupun di lingkungan masyarakat.

Kamis, 07 Maret 2019

Nomor Telepon Penting Kab. Ciamis



 Nomor - nomor telepon yang sangat diperlukan pada saat membutuhkan. mangga bagi yang membutuhkan saya share nomor-nomornya mudah-mudahan bisa membantu kalian semuanya                                                                                                           

NOMOR TELEPON PENTING

POLSEK CIJEUNGJING
KORAMIL 1303 BOJONG
PUSKESMAS CIJEUNGJING
KECAMATAN CIJEUNGJING
PLN CIAMIS
DAMKAR CIAMIS
POLRES CIAMIS
BPBD CIAMIS
RUMAH SAKIT UMUM CIAMIS
RS AL ARIF BAREGBEG
PDAM CIAMIS

(0265) 774443
(0265) 772930
(0265) 775405
(0265) 773612
(0265) 771119
(0265) 772993
(0265) 774444
(0265) 775702
(0265) 777000
(0265) 777391
(0265) 774477

Kamis, 18 Mei 2017

Permendagri No. 84 tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa

SALINAN
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4916);
2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6.     Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan;
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);  
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);

                         MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.

BAB I              
KETENTUAN UMUM

Pasal 1           

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.        Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
3.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
4.        Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5.        Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.        Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

BAB II             
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Struktur Organisasi

Pasal 2           
(1)      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
(2)      Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.     Sekretariat Desa;
b.     Pelaksana Kewilayahan;dan
c.     Pelaksana Teknis.
(3)      Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Pasal 3           

(1)      Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
(2)      Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
(3)      Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.

Pasal 4           
(1)    Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2)    Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3)    Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(4)    Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 5           
(1)    Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2)    Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
(3)    Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi

Pasal 6           
(1)    Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2)    Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)           menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b)           melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

c)            pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d)           pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e)               menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Pasal 7           
(1)    Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2)    Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a)           Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b)           Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c)            Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d)           Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Pasal 8           
(1)    Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2)    Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3)    Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
a)           Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
b)           Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
c)            Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Pasal 9           
(1)    Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2)    Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3)    Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
a)           Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
b)           Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
c)            Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Pasal 10       
(1)    Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
a)           Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b)           Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c)            Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d)           Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

BAB III           
JENIS DESA

Pasal 11       
(1)    Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
(2)    Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
(3)   Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
(4)    Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
(5)   Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB IV           


TATA KERJA


Pasal 12       
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.




BAB V            
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 13       
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI           
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14       
Bagan struktur Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15       
Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
  
Pasal 16       
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015.

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
                ttd
         TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2016     

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
              ttd
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,



W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

 












LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015        
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA


KEPALA DESA

SEKRETARIAT DESA
KEPALA URUSAN

KEPALA URUSAN
KEPALA URUSAN

KEPALA SEKSI
KEPALA SEKSI

KEPALA SEKSI


KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN / KEPALA DUSUN

 







MENTERI DALAM NEGERI
   REPUBLIK INDONESIA,
                 ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,



W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

           TJAHJO KUMOLO